Jumat, 18 November 2011

NASAKH DAN MANSUKH





oleh Rufiqah Sari Mahasiswi Tafsir Hadis, UIN SUSKA Riau.

BAB I
PENDAHULUAN


Al-Qur’an sejak pertama kali diturunkannya kepada Nabi Muhammad SAW, sampai sekarang ini mempunyai visi dan misi yang tetap. Artinya bahwa prinsip dasar dan tujuan utama al-Qur’an yang hendak disampaikan kepada umat ini tidak pernah berubah. Hanya saja, semangat al-Qur’an itu bisa saja berbeda, manakala ditangkap oleh obyek yang berbeda pula, sehingga pemahaman seseorang terhadap al-Qur’an pun dapat saja atau kurang tepat. Ini terjadi karena respon seseorang terhadap al-Qur’an pada kurun waktu tertentu akan berbeda dengan respon seseorang yang hidup pada kurun waktu yang lainnya.

Dr. Muhammad Husain al-Dzahabi dalam tafsir wa al-Mufassirun telah menginterventaris sedikitnya lima belas ilmu-ilmu bantu yang harus dikuasai oleh seseorang guna untuk memahami teks al-Qur’an, salah satu diantranya adalah ilm al-nasikh wa al-mansukh.

Pengetahuan yang benar terhadap teks yang nasikh dan yang mansukh, disamping dapat membantu seseorang di dalam memahami konteks diturunkannya sebuah teks, juga dapat mengetahui bagian mana teks al-Qur’an yang turun lebih dahulu dan yang turun kemudian. Di sisi lain, pengetahuan terhadap fenomena ini juga akan memperteguh keyakinan kita bahwa sumber al-Qur’an yang hakiki adalah Allah SWT. Sebab, Dialah yang menghapus sesuatu dan menetapkan yang lainnya menurut kehendak-Nya, dan kekuasaan-Nya tidak dapat diintervensi oleh kekuatan apapun. [1]



BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN NASAKH DAN MANSUKH
Nasakh mempunyai beberapa pengertian yakni:
1.      Nasikh dengan ma’na:
Seperti firman Allah dalam surat al-Hajj: 52:
!ã|¡Yusù ª!$# $tB Å+ù=ムß`»sÜø¤±9$# ¢OèO ãNÅ6øtä ª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÎËÈ  
Artinya: “Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
2.      Nasakh dengan ma’na:
Allah berfirman dalam surat an-Nahl: 101:
#sŒÎ)ur !$oYø9£t/ Zptƒ#uä šc%x6¨B 7ptƒ#uä   ªÇÊÉÊÈ  
Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya.”
3.      Nasakh dengan ma’na:                            seperti menasikhkan warisan, dengan makna mengalihkan warisan dari satu orang ke orang yang lain.
4.      Nasakh dengan ma’na:                            yang berarti menuqilkan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti                         (aku telah menuqilkan kitab), yang berarti telah mengutip suatu kitab yang sama persis baik secara lafaznya maupun penulisannya.[2]

Sedangkan secara terminologis para ulama berbeda pendapat di dalam mendefenisiskannya. Perbedaan perndapat tersebut bersumber pada banyaknya pengertian naskh secara etimologis. Di antara beberapa defenisi etimologi tersebut, masih sulit ditentukan secara pasti arti yang mana sesuai bagi al-Qur’an mengenai nasikh ini. Sehingga tidak mengherankan jika dikalangan para ulama, baik ulama mutaqaddimin maupun ulama muta’akhirin, terjadi perbedaan pendapat di dalam mendefenisikannya sesuai dengan pemahaman mereka terhadap arti etimologisnya.

Ulama mutaqaddimin menggunakan term nasakh ini untuk beberapa pengertian, yaitu:
1.      Pembatalan yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3.      Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar.
4.      Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Dengan demikian, mereka memandang nasakh sebagai dalil yang datang kemudian, sebagai sesuatu pandangan yang lebih umum daripada arti menggugurkan atau merubah hukum pertama, yang menjelaskan akhir masa berlakunya dan menjelaskan bahwa mengamalkan hukum itu tidak diharuskan untuk selamanya oleh syara’. Atas dasar inilah, mereka memperluas dan menggunakan semua pengertian nasakh, sehingga nasikh menurut mereka bisa mencakup semua bentuk penjelasan, yakni taqyid terhadap muthlaq, takhsish terhadap yang ‘am, dan lain sebagainya.

Sementara itu, menurut ulama mutaakhirin bahwa nasakh sebagai dalil yang datang kemudian, berfungsi untuk menggugurkan dan menghilangkan hukum yang pertama. Dengan demikian, mereka mempersempit ruang lingkupnya dengan beberapa syarat, baik yang menasakh maupun yang dinasakh. Hal ini dilakukan untuk membedakannya dengan mukhashish (yang mentakhsish) terhadap yang ‘am dan muqayyid terhadap yang muthlaq, dimana hal ini tidak diperhatikan oleh para ulama terdahulu, bahkan mereka tidak terikat dengan masalah-masalah tersebut.[3]

Sedangkan al-Mansukh ialah:                                               = hukum yang diangkatkan.
Umpamanya:

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# ………4  
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (QS.an-Nisa:11).

Ayat ini menasikhkan hukum wasiat dari ibu dan bapak kepada anak mereka.

|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 180).[4]

  1. SYARAT-SYARAT NASAKH
1.      Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
2.      Dalil penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar’i yang datang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya mansukh.
3.      Kitab yang mansukh hukumnya tidak terikat (dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Dan yang demikian tidak dinamakan nasakh.
Makki berkata: segolongan ulama menegaskan bahwa kitab yang mengisyaratkan waktu dan batas tertentu, seperti firman Allah:
(#qàÿôã$$sù (#qßsxÿô¹$#ur 4Ó®Lym uÎAù'tƒ ª!$# ÿ¾Ín͐öDr'Î/ 3 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇÊÉÒÈ
 Artinya: “Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Qs: al-Baqarah: 109), adalah muhkam, tidak mansukh, sebab ia dikaitkan dengan batas waktu. Sedang apa yang dikaitkan dengan batas waktu, tidak ada nasakh di dalamnya.

  1. RUANG LINGKUP NASAKH.
Dari uraian diatas diketahui bahwa nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna amar (perintah) atau nahy (larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengn persolalan akidah, yang berfokus kepada zat Allah, sifat-sifat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, serta tidak berkaitan pula dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan mu’amalah. Hal ini karena semua syari’at Illahi tidak lepas dari pokok-pokok tersebut. Sedang dalam masalah pokok (usul) semua syari’at adalah sama. Allah berfirman:
 tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZøŠ¢¹ur ÿ¾ÏmÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤ŠÏãur ( ÷br& (#qãKŠÏ%r& tûïÏe$!$# Ÿwur (#qè%§xÿtGs? ÏmŠÏù 4  ÇÊÌÈ  
Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (Qs. as-Syura:13).
Dalam hal qisas Allah berfirman:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 ÇÍÎÈ  
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.” (Qs. al-Maidah: 45).
Dalam hal jihad pun Allah berfirman:
ûÉiïr'x.ur `ÏiB %cÓÉ<¯R Ÿ@tG»s% ¼çmyètB tbqÎn/Í ×ŽÏWx.  ÇÊÍÏÈ    
Artinya: “Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa.” (Qs. ali ‘Imran:146).
Dan mengenai akhlak Allah berfirman:
Ÿwur öÏiè|Áè? š£s{ Ĩ$¨Z=Ï9 Ÿwur Ä·ôJs? Îû ÇÚöF{$# $·mttB ( ÇÊÑÈ  
Artinya: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.”

Nasakh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas-jelas tidak bermakna talab (tuntutan, perintah atau larangan), seperti janji (al-wa’ad) dan ancaman (al-wa’id).

  1. PEMBAGIAN NASAKH
Nasakh ada empat bagian:
1.      Nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya nasakh. Misalnya, ayat tentang iddah empat bulan sepuluh hari.
2.      Nasakh al-Qur’an dengan Sunnah. Nasakh ini ada dua macam:
a.       Nasakh al-Qur’an dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad, sebab al-Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits adalah zanni, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yang maznun (diduga).
b.      Nasakh al-Qur’an dengan hadits mutawatir. Nasakh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ  
Artinya: “Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. an-Najm: 3-4).

Dalam pada itu asy-Syafi’I, Ahli Zahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini, berdasarkan firman Allah:
$tB ô|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öÇÊÉÏÈ  
Artinya: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (Qs. al-Baqarah:106).
3.      Nasakh sunnah dengan al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dengan Sunnah dan di dalam al-Qur’an tidak terdapat dalil yang  menunjukkannnya. Ketetapan itu dinasakhkan oleh al-Qur’an dengan firman-Nya:
ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ÇÊÍÍÈ  
Artinya: “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (Qs. al-Baqarah:144).

Kewajiban puasa pada hari ‘Asyura yang ditetapkan berdasarkan Sunnah, juga dinasakh oleh firman Allah:
`yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( ÇÊÑÎÈ  
Artinya: “ Maka barang siapa menyaksikan bulan Ramadhan, hendaklah ia berpuasa.” (Qs. al-Baqarah: 185).

Tetapi nasakh versi ini pun ditolak Syafi’i dalam salah satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh Sunnah. Hal ini karena antara kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.
4.      Nasakh Sunnah dengan Sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
a.       Nasakh mutawatir dengan mutawatir
b.      Nasakh ahad dengan ahad
c.       Nasakh ahad dengan mutawatir
d.      Nasakh mutawatir dengan ahad.

Tiga bentuk pertama yang disebutkan diatas dibolehkan, sedangkan pada bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya nasakh al-Qur’an denga  hadits ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur.

Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas atau menasakh keduanya, maka pendapat yang sahih tidak membolehkannya.

  1. MACAM-MACAM NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Nasakh dalam al-Qur’an ada tiga macam:
1.      Nasakh tilawah dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oeh Muslim dan yang lain, dari Aisyah, ia berkata:


Di antara yang diturunkan kepada beliau adalah sepuluh susuan yang maklum itu menyebabkan muhrim, kemudian (ketentuan) ini dinasakh oleh lima susuan yang maklum. Maka ketika Rasulullah wafat lima susuan ini termasuk ayat al-Qur’an yang tetap dibaca sebagai bagian dari teks al-Qur’an.

Kata-kata Aisyah,”lima susuan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca”, pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap. Tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Usmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat.

Yang jelas ialah bahwa tilawahnya itu telah dinasakh tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.

Qadi Abu Bakar menceritakan dalam al-intisar tentang suatu kaum yang mengingkari nasakh macam ini, sebab khabar yang berkaitan dengannya adalah khabar ahad. Padahal tidak tidak boleh memastikan sesuatu itu adalah al-Qur’an atau menasakh al-Qur’an dengan khabar ahad. Khabar ahad tidak dapat dijadikan hujjah karena ia tidak menunjukkan kepastian, tetapi yang ditunjukkannnya hanya bersifat dugaan.
2.      Nasakh hukum, sedang tilawahnya tetap. Misalnya nasakh hukum ayat iddah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap. Mengenai nasakh macam ini banyak dikarang kitab-kitab yang di dalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam ayat. Padahal setelah diteliti, ayat-ayat seperi itu hanya sedikit jumlahnya, sebagaimana dijelaskan Qadi Abu Bakar ibnul-‘Arabi.
Dalam hal ini mungkin timbul pertanyaan, apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilwahnya tetap?
Jawabannya ada dua segi:
a.       Al-Qur’an disamping dibaca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga dibaca karena ia adalah kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka ditetapkanlah tilawah karena hikmah ini.
b.      Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawah untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan (musyaqqah).
3.      Nasakh tilawah sedang hukumnya tetap. Untuk macam ini mereka mengemukakan sejumlah contoh. Diantaranya ayat rajam. [5]

  1. METODE MENGETAHUI NASAKH
Berkaitan dengan pentingnya pengetahuan mengenai masalah nasakh ini, Manna al-Qathan telah menetapkan tiga metode yang dapat dipakai untuk mengetahui bahwa suatu ayat dikatakan nasakh dan ayat lain sebagai mansukh. Ketiga metode tersebut adalah :
1.      Berdasarkan informasi yang jelas (al-naql al-sharih) yang didapat dari Nabi SAW, dan sahabat. Seperti hadits: “kuntu nahaitukum ‘an ziarah al-qubr, ala fazuruha” (aku dulu melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah). Demikian juga, ungkapan Anas tentang kisah sumur maunah, berkenaan dengan mereka turunlah ayat al-Qur’an yang pernah kami (penulis red) baca sampai akhirnya ia dihapus.
2.      Berdasarkan konsensus (ijma’) umat bahwa ayat ini nasakh da ayat itu mansukh.
3.      Berdasarkan studi sejarah tentang mana ayat-ayat yang turun terlebih dahulu (al-mutaqaddam) dan mana yang berkemudian (al-muta’akhir).

Lebih lanjut Qaththan menegaskan bahwa nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, atau berdasarkan pendapat para mufassir, atau pun berdasarkan dalil-dalil yang secara zahir nampak kontradiktif. Demikian juga, nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan terbelakangnya keIslaman seseorang dari dua perawi.

Pendapat Manna’ al-Qaththan di atas senada dengan pendapat Ibn al-Hisr sebagaimana dikutip al-Suyuthi dalam itqan-nya yang mengatakan sebagai berikut:
“Persoalan nasakh harus didasarkan pada informasi yang jelas dari Rasulullah SAW, atau dari seorang sahabat yang mengatakan bahwa ayat ini dinasakh oleh yang ini. Metode ini juga dapat digunakan jika terjadi kontradikisi secara pasti, dengan dibantu ilmu-ilmu sejarah untuk mengetahui mana ayat yang terdahulu dan yang terkemudian. Lebih lanjut ia mengatakan: “Dalam persoalan nasakh tidak diperbolehkan berpegang pada ijtihad para mujtahid tanpa penukilan yang sahih dan jelas dari Nabi atau sahabat, sebab nasakh mengandung makna menghapus suatu hukum dan menetapkan hukum yang sudah ditetapkan pada masa Nabi SAW, sedangkan landasannya adalah naql (teks al-Qur’an dan al-Sunnah) dan fakta sejarah, bukan pendapat atau hasil ijtihad. [6]

  1. PERBEDAAN ANTARA NASAKH DAN TAKHSIS
Ada beberapa perbedaan antar nasakh dan takhsis yaitu:
1.      Takhsis ialah membatasi jumlah Afradul amm, sedang nasakh ialah membatalkan hukum yang telah ada dan diganti dengan hukum yang baru (tabdil).
2.      Takhsis (mukhasis) bisa dengan kata-kata al-Qur’an dan hadits dengan dalil-dalil syara’ yang lain seperti ijma’, qiyas juga dengan dalil akal. Sedangkan nasakh hanya dengan kata-kata saja.
3.      Takhsis hanya masuk kepada dalil amm. Nasakh bisa masuk kepada dalil amm maupun dalil khash.
4.      Takhsis hanya masuk kepada hukum saja. Nasakh dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[7]





BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN
·         Nasakh ada yang bermakna izalah, tabdil, tahwil dan an-naql.
·         Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan.
·         Nasakh dalam al-Qur’an ada nasakh tilawah dan hukum, nasakh hukum sedang tilawahnya tetap dan nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.
·         Sedangkan metode mengetahui nasakh yaitu berdasarkan konsensus, informasi yang jelas dan studi sejarah.





[1] Mohammad Nor Ichwan. Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an. RaSAIL. Semarang. 2008. hal. 105-106.
[2] Imam al-Hafidz Jalaliddin as-Suyuthi. al-Ittqanu fi ‘ulumil qur’an al-Juz’ul ats-Tsani. Daaru as-Salam. Iskandariyah. 2008. hal. 578.   
[3] Mohammad Nor Ichwan, Op., cit hal. 108-109.
[4] Ahmad Syadali, Ahmad Rofi’i. Ulumul Qur’an. Pustaka Setia. Bandung. 2006. hal. 158-159.
[5] Manna’ Khalil al-Qattan. Diterjemahkan oleh Mudzakir AS. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Litera AntarNusa. Bogor. 2010. hal. 336-337. 
[6]Mohammad Nor Ichwan. Op.,cit. hal. 120-122.  
[7] Ahmad Syadali, Ahmad Rofi’i. Op., Cit. hal. 162.

0 komentar:

Posting Komentar